Pengacara Sebut RSCM Langgar Prosedur Transplantasi

Pengacara Sebut RSCM Langgar Prosedur Transplantasi
Pengacara Sebut RSCM Langgar Prosedur Transplantasi

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara tersangka sindikat penjual ginjal, Onser Jhonson Sianipar mengatakan, bahwa pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengetahui perihal adanya praktek transplantasi ginjal antara tersangka, pendonor, dan penerima.

Bahkan, ujar dia, pihak RSCM mengetahui bahwa satu dari tiga tersangka tidak memenuhi kuali‎fikasi untuk mendonorkan ginjalnya. "Jadi dokter melakukan interview (wawancara pendonor)," kata Osner di Mabes Polri, Jakarta, Kamis,‎ (11/2).

Patut diketahui, dua dari tiga tersangka sindikat jual-beli ginjal pada mulanya merupakan korban transplantasi ginjal. Mereka yakni, Tana Priatna alias Amang (Y) dan Dedi Supriandi bin Oman Rahman (DD). ‎Namun lantaran melihat peluang yang menggiurkan, Y dan DD, terlibat dengan mencari pendonor yang ingin menjual ginjalnya.

‎Lebih lanjut, saat ditanyakan apakah ada keterlibatan dokter dalam meloloskan pendonor untuk melakukan transplantasi, Osner menyerahkan semuanya kepada penyidik untuk menganalisa hal itu. "Ada keterlibatan kita serahkan ke penyidik," jelas dia. 

Selain itu, kata Osner, dirinya membenarkan bahwa saat Y melakukan transplantasi ginjal, biaya operasi seluruhnya ditanggung oleh peneri‎ma ginjal. Bahkan, dia mensinyalir, bahwa pihak dokter memiliki peran untuk meloloskan Y sebagai pendonor.

"Yang jelas operasi benar dilakukan. Dan biaya operasi ditanggung pihak pemerima. Apa yang dilanggar yaitu dalam hal mengisi formulir dan operasi ginjal atau donor. Si pendonor harus ada tanda tangan dari pihak ahli waris, harus ada seizin ahli waris. Kalau tidak ada itu sudah dilanggar. Biarkan serahkan ke penyidik. Kan sudah disita bukti dokumen dari RS," kata dia.

Sebelumnya Kanit Human Traficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto menjelaskan penggeledahan yang dilakukan di RSCM pada beberapa waktu lalu hanya untuk kepentingan memperoleh bukti terkait tindak pidana perdagangan orang (tppo) yang dilakukan tersangka.‎ Dia menampik, bahwa penggeledahan itu tidak terkait dalam dugaan malapraktik yang dilakukan RSCM. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Pengacara tersangka sindikat penjual ginjal, Onser Jhonson Sianipar mengatakan, bahwa pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengetahui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News