KPK Temukan Satu Koper Uang di Rumah Pegawai MA
Sabtu, 13 Februari 2016 – 19:02 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (bukan Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Andri Setiawan seperti yang diberitakan sebelumnya).
Andri ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Andri diduga menerima suap dari pengusaha yang juga terdakwa korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Ichsan Suaidi.
Uang diberikan Ichsan melalui pengacaranya Awang Lazuardi Embat ditemani seorang sopir di parkiran salah satu hotel di kawasan Gading Serpong, Tangsel, Jumat (12/2).
Pada saat bersamaan, KPK juga meringkus Ichsan yang diketahui merupakan Direktur PT Citra Gading Asritama di sebuah apartemen kawasan Karet, Jakarta Selatan. KPK juga memboyong sopir Ichsan, dan dua petugas keamanan di perumahan Andri.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto
BERITA TERKAIT
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024