Anggota MKD Sebut Dugaan Akom Terima Gratifikasi Tak Cukup Bukti
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, laporan dari Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) tentang dugaan gratifikasi yang diterima Ade Komarudin terlalu prematur. Sebab, laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu tidak disertai bukti lengkap.
"Apa yang dilaporkan itu prematur dan sangat tidak berdasar. Masa orang naik private jet (jet pribadi, red) lalu dilaporkan menerima gratifikasi?” kata Sudding saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (24/2).
Sebelumnya, Koordinator LAKP, M Adnan mengadukan ketua DPR yang akrab disapa Akom itu ke MKD. Dugaannya adalah menerima gratifikasi karena mendapat fasilitas menaiki jet pribadi dari pengusaha di Kalimantan.
Namun, tuduhan itu dibantah oleh Bambang Soesatyo yang juga Akom di bursa calon ketua umum Golkar. Bamsoet -sapaan Bambang- mengatakan bahwa pesawat itu adalah milik PT Jhonlin Air. Bamsoet yang pernah menjadi komisaris di PT Jhonlin merupakan pemilik private jet yang ditumpangi Akom.
Karenanya Sudding pun mengharapkan agar laporan ke MKD agar tidak asal-asalan karena jangan sampai membunuh karakter terlapor. Politikus Hanura itu menegaskan, foto Akom naik jet pribadi tidak serta-merta membuktikan calon ketua umum Golkar itu menerima gratifikasi.
"Kalau private jet itu pemiliknya orang di dalam private jet itu, saya kira itu tidak masuk dalam gratifikasi," tambah anggota Komisi III DPR itu.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN