20 Honorer Dipecat, Gubernur Ganteng Juga Minta 21 PNS Disanksi
jpnn.com - JAMBI - Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Fauzi Syam menyatakan, SK pemberhentian 20 tenaga honorer telah dikeluarkan Dispenda.
Kadispenda telah menyampaikan kepada dirinya bahwa keputusan mengeluarka SK merupakan tindak lanjut perintah Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
“Tadi saya mengkonfirmasi melalui telephone ke Kadispenda, beliau menyatakan telah memberhentikan tenaga kontrak yang ada di Samsat sesuai dengan arahan Gubernur Jambi,” kata Fauzi Syam.
Sesuai arahan gubernur ganteng itu, 21 PNS di Samsat juga dijatuhkan sanksi yang kesalahan yang telah dilakukan.
“Sanksi pasti kita berikan, karena ini arahan Gubernur Jambi. Kita lihat data kebelakang yang mereka miliki. Baru kita berikan sanksi yang tepat sesuai dengan tingkat keselahannya,” ujarnya.
Jumlah honorer di Samsat, 36 orang. Dipecat 20 orang, kini, tinggal 16 orang ditambah 35 orang PNS untuk melayani masyarakat Kota Jambi.
“Jika memang kurang nanti kita sampaikan surat minta bantuan tenaga yang memang dibutuhkan, “ pungkasnya.
Pemecatan 20 honorer dan sanksi untuk 21 PNS di Samsat setempat, merupakan buntut sidak Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli ke Kantor Samsat Jelutung Kota Jambi pada 11 Maret lalu.
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam