Dibantu Polair Aceh, KKP Tangkap 5 Kapal Asing Illegal
Jumat, 18 Maret 2016 – 05:25 WIB
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polisi Perairan (Polair) Aceh menangkap lima kapal asing illegal. Tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia dengan ukuran 57 - 67 GT itu ditangkap di Perairan Aceh Timur pada Selasa (15/3) lalu. Sementara dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan ukuran antara 10 - 67 GT ditangkap dan dikawal ke Tarempa, Siantan, Kepulauan Anambas, Rabu (16/3). "Polisi perairan menangkap sejumlah kapal bendera Malaysia," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam siaran persnya, Kamis (17/3). "Total selama 2,5 bulan ini kami menangkap lebih 40 kapal tangkapan baru. Ini menunjukan peningkatan pengawasan dan pengaman lebih baik dari sebelumnya, lebih terkoordinasi sebelum Satgas 115. Sekarang semua bergerak koordinasi satu atap," tegas Susi. Dia menambahkan, antara 26 Februari sampai 10 Maret lalu, setidaknya ada delapan kapal ikan asing lain yang ditangkap. Enam di antaranya berbendera Malaysia. (chi/jpnn)
jpnn.com - Tiga kapal berbendera Malaysia itu adalah KM PKFB 1035, dengan masing-masing ukuran 57 GT, KM KHF 1959 dengan 64 GT, KM PKFB 669 dengan 67 GT. Sisanya, menangkap dua kapal asing dari Vietnam yaitu KM BD 96153 dengan ukuran 45 GT dan BTH 98996 TS dengan 10 GT.
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun