Ini Rekomendasi KLH Soal Reklamasi Teluk Jakarta

Ini Rekomendasi KLH Soal Reklamasi Teluk Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (18/4). Rapat kerja ini mengagendakan pembahasan masalah reklamasi pulau-pulau di wilayah utara Jakarta. FOTO: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan masalah dalam reklamasi pantai utara Jakarta memang kompleks. Untuk itu, kementerian yang dipimpinnya telah merekomendasikan penghentian terhadap seluruh prosesnya di lapangan.

“Memang kompleks persoalannya,” kata Menteri Siti, ketika dicecar pertanyaan oleh anggota dan pimpinan komisi IV DPR dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi Edhy Prabowo, Senin (18/4).

Ketika itu, Siti memaparkan informasi terkait proses reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta, termasuk Tangerang (Pulau A) dan Bekasi (Pulau B), yang perizinannya ada di kabupaten setempat.

“Karena itu melihat pantai utara Jakarta tidak bisa hanya lihat Jakarta. Kita musti lihat juga Banten dan Jawa Barat. Kami sudah berinteraksi dengan semua daerah ini dan kami saling menginformasikan data,” katanya.

Siti juga menyebutkan sejauh yang ia ketahui, amdal per pulau yang direklamasi diterbitkan secara parsial. Karena itu, KLH belum bisa menjustifikasi bahwa seluruh dimensi lingkungannya selesai.

Keterlibatan KLH sendiri menurut Menteri Siti, baru bisa dilakukan beberapa waktu terakhir karena ada persoalan hukum di PTUN.

“Baru sekarang kami minta, panggil satu-satu, dokumen amdal sudah kami dapatkan Jumat kemarin. Itu sudah ada nama-nama pengembangnya baik yang sudah selesai maupun yang dalam perencanaan,” tambahnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News