Pelanggar Aturan Reklamasi Harus Dihukum Supaya Kapok

Pelanggar Aturan Reklamasi Harus Dihukum Supaya Kapok
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA –  Pemerintah memoratoritum reklamasi Teluk Jakarta. Seiring berhentinya proses reklamasi untuk sementara, pemerintah melalui tim terpadu akan mengkaji tentang kegiatan menguruk laut untuk membuat pulau itu.

Namun, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menyarankan agar pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh atas reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, kajian itu juga menyangkut aspek hukumnya.

“Dari sisi hukum, jika ada pelanggaran harus ditindak supaya ada efek jera,” kata Rokhmin dalam diskusi bertajuk ‘Nasib Reklamasi’ di Jakarta, Sabtu (23/4).

Guru besar ilmu kelautan di Intitut Pertanian Bogor (IPB) itu menambahkan, jika memang ada pelanggaran hukum baik oleh pengusaha maupun pejabat pemerintah dalam proses reklamasi, maka harus ada tindakan.  “Jangan sampai lagi ada pernyataan negara tidak hadir,” katanya.

Pada kesempatan sama Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan, pemerintah memang harus menjamin dunia usaha. Namun, katanya, di sisi lain pemerintah tidak boleh hanya membela salah satu pihak dan kemudian mengabaikan masyarakat.

“Yang penting, jaminan kepastian usaha melalui penerapan prinsip hukum interasional maupun nasional harus dilaksanana. Tidak mengabaikan hak masyarakat,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News