Kejati Isyaratkan Tersangka Bertambah
jpnn.com - KUPANG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengisyaratkan jumlah tersangka perkara dugaan korupsi penjualan barang rampasan negara dari PT Sagaret di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, bakal bertambah.
Saat ini penyidik Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka yaitu Djami Rotu Lede, Paulus Watang dan Junaldi Watang.
Kejati NTT, John Purba kepada Timor Express (JPNN Group), Senin (25/4) mengatakan saat ini tim penyidik yang ditunjuk menangani kasus tersebut, terus memeriksa saksi tambahan.
“Dalam kasus ini bakal ada tersangka baru,” kata John Purba.
Selain para pembeli atau penadah, turut diperiksa sebagai saksi tambahan adalah Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum dari tersangka Paulus Watang.
Dia menambahkan sejumlah pihak yang dianggap patut ikut bertanggungjawab dalam kasus ini terus didalami perannya masing-masing. Apabila tidak ada aral yang merintangi segera ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan Timor Express, saksi Ferdi Nitbani dan Tulus diperiksa oleh penyidik Benfrid Foeh dan Hendrik Tip. Sementara Fransisco Bernando Bessi diperiksa oleh penyidik Max Jeferson Mokola.(JPG/joo/fri/jpnn)
KUPANG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengisyaratkan jumlah tersangka perkara dugaan korupsi penjualan barang rampasan negara dari PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun