Kejati Isyaratkan Tersangka Bertambah

Kejati Isyaratkan Tersangka Bertambah
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengisyaratkan jumlah tersangka perkara dugaan korupsi penjualan barang rampasan negara dari PT Sagaret di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, bakal bertambah.

Saat ini penyidik Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka yaitu Djami Rotu Lede, Paulus Watang dan Junaldi Watang.

Kejati NTT, John Purba kepada Timor Express (JPNN Group), Senin (25/4) mengatakan saat ini tim penyidik yang ditunjuk menangani kasus tersebut, terus memeriksa saksi tambahan.

“Dalam kasus ini bakal ada tersangka baru,” kata John Purba.

Selain para pembeli atau penadah, turut diperiksa sebagai saksi tambahan adalah Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum dari tersangka Paulus Watang.

Dia menambahkan sejumlah pihak yang dianggap patut ikut bertanggungjawab dalam kasus ini terus didalami perannya masing-masing. Apabila tidak ada aral yang merintangi segera ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan Timor Express, saksi Ferdi Nitbani dan Tulus diperiksa oleh penyidik Benfrid Foeh dan Hendrik Tip. Sementara Fransisco Bernando Bessi diperiksa oleh penyidik Max Jeferson Mokola.(JPG/joo/fri/jpnn)


KUPANG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengisyaratkan jumlah tersangka perkara dugaan korupsi penjualan barang rampasan negara dari PT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News