Pengangkatan Guru Kontrak Dinilai Penuh KKN

Pengangkatan Guru Kontrak Dinilai Penuh KKN
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - PUTUSSIBAU - Dinas Pendidik, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kapuas Hulu terus saja mendapat tudingan miring. Mereka dianggap mengangkat guru honorer menjadi guru kontrak secara tertutup.

Penasihat Forum Peduli Guru Honorer Sekolah Kabupaten Kapuas Hulu (FPGHS-KKH), Asnol Abidin mengungkapkan, terkuaknya tindakan Disdikpora setelah dikeluarkannya Surat Perintah Tugas (SPT) dan melalui SK Bupati Nomor 58 tahun 2016 tanggal 27 Januari 2016.

Melalui SPT itu, diangkat 128 guru honorer menjadi guru kontrak daerah sejak pertengahan 2015.

“Masalah ini pernah ditanyakan sebagian guru honorer sekolah di SMPN 7 Putussibau dan beberapa guru dari beberapa kecamatan di Kapuas Hulu kepada ibu Mauliza selaku Kasi Ketenagaan SMP, SMA-SMU dan SMK, juga Bapak Jumran selaku Sekretaris Dinas (Sekdin) Disdikpora yang selalu membantah dan ditutup-tutupi,” ungkap Asnol, Selasa (26/4).

Asnol menilai, sistem pengangkatan guru berbeda dengan kebijakan beberapa pimpinan SKPD sebelumnya. Biasanya, pengangkatan mengikuti prosedur dan mekanisme terbuka dan transparan melalui jalur administrasi dan tes tertulis.

“Tetapi sekarang sangatlah berbeda. Ada apa dengan Disdikpora yang dipimpin oleh Pak M. Mauludin dan Sekdin-nya M. Jumran beserta institusionalnya?” tanya pria yang masih mengabdi di SMPN 7 Putussibau ini. (rk/jos/jpnn)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News