Pemprov Banten Gelontorkan Rp 1,8 Triliun Dana Bagi Hasil Pajak

Pemprov Banten Gelontorkan Rp 1,8 Triliun Dana Bagi Hasil Pajak
ILUSTRASI. FOTO: Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Setiap tahun, Provinsi Banten menggelontorkan dana sebesar Rp 1,8 triliun untuk kabupaten dan kota. Dana tersebut dicairkan melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten yang bersumber dari realisasi bagi hasil pajak provinsi untuk kabupaten dan kota.

Menurut Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, pencapaian pajak Pemprov Banten itu patut diapresiasi, karena dana itu bisa meningkatkan pembangunan di semua kabupaten dan kota di Banten.

“Pencapaian pajak Rp 1,8 triliun itu adalah prestasi luar biasa untuk daerah. Apalagi kalau Banten bisa menggenjot lagi pendapatan daerah dari sektor pajak hingga melebihi angka Rp 1,8 triliun dengan cara menggenjot penerimaan pajak dengan sistem yang lebih transparansi,” kata Uchok, di Jakarta Kamis (28/4).

Saat ini, lanjut Uchok, masih banyak yang tertutup, apalagi soal pajak kendaraan bermotor. “Pemprov Banten bisa ambil-alih pajak kendaraan bermotor dari Samsat. Tapi pencapaian saat ini sudah bagus," katanya.

Dalam rakor bagi hasil pajak dari provinsi ke kabupaten dan kota, Rabu (27/4) di Kota Serang, disepakati membagi Rp 1,8 triliun untuk kabupaten dan kota se Provinsi Banten.

“Bagi hasil dilakukan per dua bulan. Ini hak kabupaten dan kota. Wajib bagi Pemprov Banten memberikan dana bagi hasil pajak itu. Besaran dana yang diterima daerah juga variatif,” kata Kabid Pendapatan pada DPPKD Provinsi Banten, Ahmad Yani Rusdiani melalui rilis.

Dia menjelaskan, setiap tahun dana yang diberikan terus naik. Misalnya, di tahun 2013 Pemprov Banten menggelontorkan dana sebesar Rp 1,4 triliun, tahun 2015 naik menjadi Rp 1,85 triliun, dan tahun 2015 sebesar Rp 1,86 triliun.

Pada tahun 2015 ujarnya, Kota Tangerang penerima dana bagi hasil pajak tertinggi yakni sebesar Rp 463,3 miliar, disusul Kabupaten Tangerang Rp 447,7 miliar, Kota Tangerang Selatan Rp 408,7 miliar, Kabupaten Serang Rp 138 miliar, Kota Cilegon Rp 124 miliar, Kota Serang Rp 105,9 miliar,  Kabupaten Lebak sebesar Rp 91,5 miliar, dan Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 88,9 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News