Petahana Cukup Cuti Kampanye Saja
jpnn.com - BENGKULU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Dodi Riadmadji mengatakan bahwa rencana mundurnya petahana yang akan nyalon belum akan diterapkan.
Sebab aturan tersebut masih akan disesuaikan dengan Undang_Undang Nomor 8 tahun 2015. Sehingga bagi incumbent yang belum berakhir masa jabatannya cukup mengajukan cuti kampanye saja. Sedangkan untuk anggota DPD, DPRI, DPRD dan BUMN dan BUMD termasuk PNS dan TNI/Polri tetap harus mundur.
‘’Nampaknya cukup dengan cuti waktu kampanye. Hanya saja incumbent dibatasi dalam penggunaan anggaran dan fasilitas. Artinya jangan sampai dalam menerapkan anggaran itu disalahgunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada,’’ ujar Dodi kepada RB (Jawa Pos Group) kemarin.
Menurut Dodi, begitu juga fasilitas negara tidak boleh digunakan. Kemudian petahana juga tidak boleh melibatkan PNS untuk memenangkan Pilkada. Jika ada PNS yang terlibat berpolitik praktis maka risikonya dipecat. Sebab PNS harus netral dan tidak boleh ikut dalam orasi apalagi dalam kampanye.
“Kendaraan dinas juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemenangan. Ini harus menjadi perhatian. Sebab pasca Pilkada 9 Desember lalu masih ada laporan yang masuk dugaan PNS ikut berpolitik praktis,” pungkas Dodi.(che/ray/jpnn)
BENGKULU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Dodi Riadmadji mengatakan bahwa rencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik