MK Kabulkan Permohonan Petrus Kasihiw - Matret Kokop

MK Kabulkan Permohonan Petrus Kasihiw - Matret Kokop
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkda Teluk Bintuni, Kamis (28/4), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Pemohon, pasangan calon Nomor Urut 2, Petrus Kasihiw – Matret Kokop.

Hal tersebut disampaikan Taufik Basari selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum pasangan calon, Petrus Kasihiw – Matret Kokop dalam siaran persnya diterima di Jakarta, Minggu (1/5).

Menurut Taufik, Mahkamah Konstitusi menetapkan untuk mengembalikan suara Petrus Kasihiw – Matret Kokop di 3 TPS, TPS Inofina, TPS Merestim dan TPS Mosum yang sebelumnya dicoret dan diubah untuk kembali ke angka awal. Sementara hasil Pemungutan Suara Ulang di TPS Moyeba oleh MK dinyatakan batal karena bertentangan dengan perintah Putusan Sela MK.

Sebelumnya, hasil pilkada Teluk Bintuni ini digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Koko karena terjadi perubahan dan pencoretan hasil suara sehingga menghasilkan selisih yang sangat tipis yakni hanya 7 suara.

Dengan hasil Putusan MK tersebut maka untuk di Distrik Moskona Utara total perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut: TPS Mosum, perolehan suara paslon Agustinus Manibuy dan Rahman Urbun (paslon nomor urut 1) sebanyak 0 suara; paslon Petrus Kasihiw dan Matret Kokop selaku Pemohon (paslon nomor urut 2) sebanyak 107 suara dan paslon Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy (paslon nomor 3) sebanyak 121 suara.

Sementara di TPS Inofina, perolehan suara untuk pasangan nomor urur 1 sebanyak 9 suara, paslon nomor urut 2 sebanyak 72 suara, dan paslon nomor 3 sebanyak 232 suara. selanjutnya, di TPS Merestim, paslon nomor urut 1 memperoleh 2 suara; paslon nomor urut 2 sebanyak 29 suara, dan paslon nomor urut 3 sebanyak 101 suara.

Dengan demikian, total perolehan suara untuk masing-masing paslon adalah 9 suara (Paslon nomor urut 1), 208 suara (paslon nomor urut 2), dan 454 suara (paslon nomor urut 3).

Dengan hasil ini jika digabungkan dengan perolehan suara di Distrik lain yang tidak bermasalah maka total Perolehan Suara akhir adalah Paslon Agustinus Manibuy dan Rahman Urbun (nomor urut 1) sebanyak 7.623 suara; paslon Petrus Kasihiw dan Matret Kokop selaku Pemohon (nomor urut 2) sebanyak 17.160 suara dan paslon Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy (nomor 3) sebanyak 16.418 suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News