Kasus Yuyun, Bu Menteri Marah, Desak Pemerkosa Anak Dikebiri!

Kasus Yuyun, Bu Menteri Marah, Desak Pemerkosa Anak Dikebiri!
TAK WARAS KARENA MIRAS: Rekonstruksi dilakukan oleh 12 tersang- ka kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Yuyun di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu. Sebagian besar pelaku berumur di bawah 20 tahun. FOTO: IVAN/BENGKULU EKSPRES/JPG 

jpnn.com - JAKARTA – Kasus Yuyun binti Yakin kini menjadi perhatian nasional. Perempuan 14 tahun asal Bengkulu itu meregang nyawa secara mengenaskan dan biadab. Dia diperkosa tiga kali oleh 14 orang. Mendengar kabar ini, Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yambise mendesak agar hukuman kebiri segera diterapkan. 

"Kami mengecam dengan keras para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. Kami sangat amat kecewa dengan mereka yang melakukan tindakan keji itu," kata Yohana geram saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (3/5).

Selain itu, Yohana menambahkan bahwa pemerintah serius untuk segera menerapkan praktek kebiri sebagai salah satu hukuman dalan sistem hukum positif di Indonesia. Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk menekan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Lebih lanjut, Yohana langsung memberangkatkan tim untuk mengumpulkan keterangan atas kasus yang terjadi April lalu ini. Tim juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait kasus tersebut.

Hingga kemarin, Yohana mengungkapkan bahwa tim yang diberangkatkan ke Bengkulu tersebut telah memberikan sejumlah laporan hasil dari lapangan. 

Salah satunya yakni adanya dugaan keterlambatan menyampaikan laporan kasus tersebut kepada pusat yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Provinsi Bengkulu.

Keterlambatan ini, kata dia, karena pihak BPPPA Provinsi Bengkulu mengaku merasa terancam dengan para pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun, serta sejumput orang. Tapi, alasan itu tidak dapat terima.

"Sepertinya memang pihak BPPA Bengkulu yang tidak segera melaporkan kejadian Yuyun itu kepada kami. Karena itu, masalahnya masih kami dalami terus,” ungkapnya. Jika terbukti melakukan kesalahan, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas pada mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News