RASAIN! Hukuman Mati untuk Para Pemerkosa Yuyun
jpnn.com - JAKARTA - Aktivis anti kekerasan seksual dari IDKita Christie Damayanti mengatakan bahwa 14 pemerkosa Yuyun adalah orang-orang yang biadab, Dia pun meminta aparat untuk menghukum pemerkosa bocah 14 itu seberat-beratnya.
”Perbuatan mereka sudah di luar batas kemanusiaan,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, tersangka tidak cukup hanya dijerat pasal 76C dan 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara maupun pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman yang sama.
Menurutnya, dalam kasus Yuyun terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan untuk melakukan kekerasan seksual disertai pembunuhan yang keji.
Karena itu, menurut dia, pelaku juga harus dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ”Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya. (idr/mia/ owi/c5/c11/sof )
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata