Industri Minta Pengertian Pemerintah, Cukai Rokok Naik 6 Persen Saja

Industri Minta Pengertian Pemerintah, Cukai Rokok Naik 6 Persen Saja
Industri Minta Pengertian Pemerintah, Cukai Rokok Naik 6 Persen Saja. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan sinyalemen kenaikan cukai sudah jadi rutinitas yang tidak terhindarkan ketika akan terjadi penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Namun yang menjadi perhatian adalah cukai rokok. Dalam penyusunan APBN 2017, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengancang-ancang naik menjadi 11,19 persen. 

Ismanu mengatakan, ketika tarif cukai berlaku pada 1 Januari 2017, maka proses penyediaan pita cukai sudah dipersiapkan selama tiga hingga enam bulan sebelumnya.

"Sebelum tiga enam bulan kami sudah ada perundingan-perundingan," ujar Ismanu, saat dihubungi wartawan, Selasa (17/5).

Namun demikian, Ismanu mengingatkan, saat ini industri hasil tembakau (IHT) menghadapi situasi pasar yang pelik setelah dijerat kenaikkan cukai tahun lalu sebesar 12 persen sampai 16 persen. Kenaikkan cukai rokok tahun lalu membuat berkurangnya pangsa pasar. 

Yang lebih berat lagi adalah beban industri yang harus membayar cukai di muka, yaitu pembayaran cukai Januari dan Februari tahun ini harus dilakukan pada Desember 2015.

"Saya berharap pemerintah memaklumi kondisi industri saat ini. Dengaan kenaikkan cukai rokok tahun ini sebesar 11 persen lebih, kondisi ini berat bagi industri," ujar Ismanu, 

Ia mewanti-wanti, jika pemerintah tetap ngotot mengerek kenanikan cukai di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka dikhawatirkan akan menjadi bumerang sendiri bagi pemerintah yakni menurunnya pangsa pasar berefek ke melesetnya capaian target pemerintah sendiri.

JPNN.com JAKARTA - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan sinyalemen kenaikan cukai sudah jadi rutinitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News