Bikin Perusahaan Kian Mudah, UKM Bakal Makin Bergairah

Bikin Perusahaan Kian Mudah, UKM Bakal Makin Bergairah
Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi memuji komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menggerakkan perekonomian rakyat melalui usaha kecil dan menengah (UKM). Hal itu terkait dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mempermudah pelaku UKM dalam mengurus izin mendirikan badan usaha.

Budi mengatakan, UKM di Indonesia merupakan sektor ekonomi yang telah teruji. Bahkan, katanya, UKM dalam beberapa kali krisis justru mampu bertahan. “UKM terbukti telah menopang perekonomian kita,” ujar Budi melalui layanan pesan singkat, Senin (23/5).

Menurutnya, UKM merupakan bentuk usaha berjiwa Marhaen. Sebab, pelaku UKM adalah masyarakat bawah.

Meski demikian, katanya, sistem ekonomi yang berbasis kerakyatan itu justru mampu bertahan ketika banyak perusahaan besar berguguran saat dihantam krisis. “Perusahaan yang terlihat besar ternyata rapuh dan bertumbangan, namun UKM tetap eksis lewat mekanisme kultur kerakyatannya,” tegas pendukung Jokowi garis keras itu.

Lebih lanjut Budi mengatakan, Projo pun mengapresiasi kebijakan Kemenhukham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang mempermudah pendirian badan usaha dengan modal di bawah Rp 10 juta. Menurutnya, kebijakan itu juga menjadi harapan bagi Projo yang mulai serius menggarap ekonomi berbasis kerakyatan.

“Saat ini kami mewadahi sejumlah usaha kecil di seluruh tanah air. Projo menjalin dan membuka peluang ketersediaan modal dan pasar, sekaligus mendorong tata kelola yang lebih profesional agar menghasilkan produk produk yang bersaing,” ujarnya.

Sebelumnya,  Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan aturan guna mewujudkan ide Presiden Jokowi perihal kemudahan bagi pelaku UKM untuk mendirikan badan usaha. Bahkan, pelaku UKM bisa mendirikan sebuah perusahaan dengan modal di bawah Rp 10 juta. Biaya pengurusan izinnya pun hanya Rp 200 ribu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Berdasarkan PP itu, modal dasar pendirian PT adalah Rp 50 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News