Tiga Anggota Polri Ini Mangkir Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Tiga anggota Polri mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5). Ketiganya yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto dan Dwianto Budiawan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan, ketiga anggota Korps Bhayangkara itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
"Ketiganya tidak hadir tanpa keterangan," ujar Yuyuk.
Hanya saja, Yuyuk enggan membeberkan mengapa KPK membutuhkan keterangan dari ketiga anggota Polri itu. Serta apa kaitannya dengan kasus suap pendaftaran PK di PN Jakpus.
Yang pasti, kata dia, mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait Doddy. "Ada keterkaitan dengan apa yang dilakukan DAS," ujar Yuyuk singkat.
Dia juga tak mau membuka informasi di mana sehari-hari polisi tersebut bertugas. "Belum ada informasi," katanya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Doddy dan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka. KPK masih mengembangkan kasus ini. Bahkan, Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman sudah dicegah bepergian ke luar negeri pasca-terbongkarnya suap menyuap itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tiga anggota Polri mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5). Ketiganya yakni Fauzi Hadi Nugroho,
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa