Praktisi Hukum Tagih Janji KPK soal Kasus Pilkada Buton

Praktisi Hukum Tagih Janji KPK soal Kasus Pilkada Buton
Muhammad Zakir Rasyidin. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum asal Buton, Muhammad Zakir Rasyidin mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pernah berjanji akan mengusut kasus dugaan suap Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara.

Dalam dugaan kasus tersebut telah menyeret Akil Mochtar. Diduga, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun menyuap Akil Rp 1 miliar agar menang dalam gugatan Pilkada Buton tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPK semestinya memberikan kepastian hukum atas kasus suap Pilkada Buton yang menjerat Akil Mochtar. Tujuannya agar posisi Bupati Buton tidak selalu dalam wacana tersandera oleh hukum,” ujar Zakir, Kamis (25/5).

Zakir menilai, kasus ini sudah cukup lama dan banyak menyerap energi.  “KPK semestinya mengumumkan ke publik, Kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti atau kalau cukup bukti apa tindakan selanjutnya agar tidak muncul silang pendapat,” kata pengacara yang juga bintang film Angeline ini.

Menurutnya, KPK adalah lembaga antirasuah yang dipercaya sangat kredibel dalam mengungkap kasus. Karenanya, jika kasus dugaan suap Bupati Buton tidak tuntas atau menggantung, jangan salahkan ketika ada anggapan bahwa Bupati Buton kebal hukum atau susah tersentuh oleh KPK. 

“KPK harus buktikan janjinya untuk menuntaskan kasus ini, jangan hanya sebatas wacana,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari masyarakat Buton yang konsisten mengikuti perkembangan kasus ini, dalam waktu dekat Zakir akan menyambangi KPK untuk menanyakan sejauh mana penyelidikan dan penyidikan perkara suap tersebut. “Agar Bupati Buton tidak sesumbar di media kalau dia tidak bersalah,” pungkasnya. (adk/jpnn)

JAKARTA - Praktisi hukum asal Buton, Muhammad Zakir Rasyidin mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pernah berjanji akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News