Marwan Jafar: Minimal Satu Kecamatan Miliki Bank Cabang

Marwan Jafar: Minimal Satu Kecamatan Miliki Bank Cabang
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar, menyambut baik penandatanganan kesepahaman bersama dengan beberapa kementerian.

Yakni Kementerian DPDTT, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama dengan Bank Indonesia, terkait upaya elektronifikasi penyaluran bantuan sosial.

Sebab, dengan adanya komitmen bersama, diharapkan dana yang disalurkan ke desa akan memenuhi prinsip 6T. Yaitu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas.

“Ini satu langkah strategis dan tepat. Mengingat dana-dana yang disalurkan semakin besar. Sebenarnya ini sudah diterapkan, bantuan dana desa disalurkan melalui rekening negara ke rekening kabupaten, lalu dari rekening kabupaten di salurkan ke rekening desa, tidak diberikan secara tunai,” ujar Marwan di Jakarta, Kamis (26/5).

Menurut mantan anggota DPR ini, tingginya geliat ekonomi di desa akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan lembaga keuangan. Sebab, masyarakat nantinya mulai berpikir menyimpan sebagian uangnya sebagai salah satu upaya investasi.

Selain itu, masyarakat juga akan berpikir melakukan peminjaman sebagai modal usaha, sehingga akan terjadi perputaran uang di daerah.

“Melihat kondisi ini, perlu adanya peningkatan sarana dan pra sarana teknologi informasi dan komunikasi, agar masyarakat mudah mengakses mobile banking, SMS banking, dan internet banking,” tutur Marwan.

Selain itu, Marwan berpendapat perlu adanya deregulasi kebijakan perbankan dengan memasukkan sistem perekonomian inklusif. Tujuannya, untuk memberi kemudahan dalam mengakses layanan perbankan kepada pelaku usaha kecil di daerah.

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar, menyambut baik penandatanganan kesepahaman bersama dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News