Proyeksi Deklarasi Tax Amnesty Sentuh Rp 5.000 Triliun

Proyeksi Deklarasi Tax Amnesty Sentuh Rp 5.000 Triliun
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah optimistis RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty rampung dibahas pada pertengahan Juni dan berlaku mulai 1 Juli. Saat ini, RUU itu masih dibahas di tingkat panitia kerja DPR.

“Semoga, urusan dengan DPR akan selesai pada pertengahan Juni. Lebih cepat, lebih baik,’’ kata Menkeu Bambang Brodjonegoro saat ditemui dalam kampanye layanan pajak online di Plaza Sarinah, Jakarta, kemarin (29/5).

Bambang juga menegaskan, persiapan anggota Ditjen Pajak yang bertugas melaksanakan tax amnesty di lapangan telah siap. Kemenkeu dan Ditjen Pajak juga sudah beberapa kali menyimulasi pelaksanaan aturan tersebut.

’’ Semua persiapan sudah dilakukan. Selain simulasi, saya sudah mengetes (di lapangan, Red). Harapannya, aturan bisa diberlakukan dengan baik. Undang-undangnya memang belum,’’ tutur Bambang.

Terkait besaran tarif deklarasi dan repatriasi, Bambang mengungkapkan, hingga kini pemerintah mengandalkan hitungan dalam RUU yang diajukan ke DPR. Rata-rata tarif tebusan deklarasi mencapai empat persen, sedangkan repatriasi dua persen. 

Tarif dihitung dari harta bersih. Namun, Bambang menyerahkan besaran tarif tebusan berdasar hasil pembahasan di DPR. Pemerintah diketahui telah mengubah proyeksi potensi penerimaan tax amnesty dari Rp 60 triliun menjadi Rp 180 triliun.

Namun, secara resmi, target penerimaan negara dari pengampunan pajak yang ditetapkan di APBN Perubahan 2016 hanya Rp 165 triliun. Angka tersebut berasal dari tarif tebusan deklarasi yang diperkirakan empat persen dikalikan target deklarasi, yakni Rp 3.500–5.000 triliun. Hasilnya adalah Rp 160 triliun. 

’’Kalau ditambah dua persen dari repatriasi, ya bisalah sampai Rp 180 triliun. Tapi, kami menaruh Rp 165 triliun di APBN-P,’’ ungkap Bambang. (ken)

JAKARTA - Pemerintah optimistis RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty rampung dibahas pada pertengahan Juni dan berlaku mulai 1 Juli. Saat ini,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News