Kabar Bagus, Harga Gas Industri Turun Juni Nanti

Kabar Bagus, Harga Gas Industri Turun Juni Nanti
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ditjen Migas Kementerian ESDM memastikan bahwa peraturan menteri (permen) sebagai petunjuk pelaksanaan Perpres 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi bakal terbit Juni. Artinya, harga gas bumi khusus industri segera turun.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja mengatakan, aturan teknis tersebut akan memastikan harga gas bumi industri bisa mencapai USD 6 per million metric British thermal unit (mmbtu).

”Kami (pemerintah, Red) yakin harga gas industri yang rendah meningkatkan daya saing industri nasional,” katanya.

Wirat tidak menyangkal anggapan bahwa penurunan harga gas dapat membuat penerimaan negara menjadi lebih kecil. Sebab, pemerintah harus rela jika bagiannya diambil untuk menekan harga gas bumi bagi industri. 

Namun, pemerintah yakin bahwa efek penurunan harga gas industri akan jauh lebih besar daripada keuntungan berjualan gas bumi. Pertumbuhan industri diyakini bisa lebih cepat sehingga dalam jangka panjang pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak dari sektor korporasi dapat meningkat. 

”Penurunannya memang cukup banyak, tapi multiplier effect-nya timbul tiga atau empat kali,” jelasnya. 

Wirat mengakui bahwa insentif berupa harga gas bumi yang lebih murah memang tidak diberikan kepada semua industri. Ada beberapa industri yang dipastikan mendapat keistimewaan.

Antara lain, industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Mei itu bertujuan agar pemanfaatan gas bumi bisa lebih efisien dan efektif.

JAKARTA – Ditjen Migas Kementerian ESDM memastikan bahwa peraturan menteri (permen) sebagai petunjuk pelaksanaan Perpres 40/2016 tentang Penetapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News