RASAIN! Penganiaya Bayi 11 Bulan Akhirnya Dibekuk

RASAIN! Penganiaya Bayi 11 Bulan Akhirnya Dibekuk
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Perawat bayi, Binti Mutia (23) akhirnya dibekuk aparat kepolisian di Kampung Agung Timur, Kecamatan Kalirejo, Lampung, Selasa (31/5). Mutia diduga melakukan penganiayaan pada bayi asuhnya usia 11 bulan di Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pelaku sempat melarikan diri setelah ibu kandung bayi mengunggah video kekerasan pada buah hatinya.‎ 

“Ya benar. Tim Satreskrim Polres Jakarta Barat telah berhasil mengamankan baby siter atas nama Binti Mutia diduga menganiaya bayi. Dia ditangkap di persembunyiannya daerah Lampung Tengah,” ujar Awi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Menurut Awi, saat ini pelaku sudah diterbangkan dan berada di Mapolres Jakarta Barat. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan pada Mutia.

Awi mengaku saat ini penyidik tengah mengonstruksikan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 1 KUHP atau 335 ayat 1 KUHP tentang ‎Kekerasan Terhadap Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun,” imbuh Awi.

Untuk diketahui, pada Minggu (29/5), dunia maya dihebohkan dengan aksi kekerasan pada bayi di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang bayi dianiaya oleh pengaruhnya.

Sang ibu berhasil menemukan bukti penganiayaan tersebut, setelah dirinya memeriksa CCTV rumahnya di Jalan Ratu Melati IV, Blok E2 Nomor 30, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun, pada saat itu, Mutia sudah melarikan diri ke Lampung.(Mg4/jpnn)

JAKARTA – Perawat bayi, Binti Mutia (23) akhirnya dibekuk aparat kepolisian di Kampung Agung Timur, Kecamatan Kalirejo, Lampung, Selasa (31/5).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News