Gara-gara Ini, Mahasiswa Gedor Kantor Kejaksaan

Gara-gara Ini, Mahasiswa Gedor Kantor Kejaksaan
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Rakyat Untuk Transparansi (DERAS) menggedor Kejati NTB. Mereka mempertanyakan alasan Kejati NTB memberhentikan tiga kasus korupsi yakni, kasus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kasus Padepokan Silat KONI NTB dan Kasus PDAM Giri Menang. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Rakyat Untuk Transparansi (DERAS) menggedor Kejati NTB, kemarin (9/6). Mereka mempertanyakan alasan Kejati NTB memberhentikan tiga kasus korupsi. Yakni, kasus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kasus Padepokan Silat KONI NTB dan Kasus PDAM Giri Menang.

“Saya bahkan masyarakat pasti tidak akan menanamkan kepercayaan lagi kepada Kejati,” kata Korlap aksi Furqon saat berorasi di depan Kejaksaan.

Seharusnya, kata Furqon, Kejati NTB sebagai penegak hukum bisa menyelesaikan tiga kasus besar itu. Namun, itu masih jauh dari harapan. Karena tidak ada satu kasus besar pun yang masuk meja hijau.

"Selalu saja jawabannya tidak cukup bukti. Namun, kami tidak pernah tahu apa yang ada dibalik kata-kata tidak cukup bukti,” ujarnya seperti dilansir Lombok Post (JPNN Group).

Terpisah Kasipenkum Kejati NTB I Made Sutapa mengatakan pihaknya memberhentikan kasus itu sesuai prosedur. Untuk menyatakan penghentian, Kejati NTB juga menyurati Kejaksaan Agung.

"Kita sudah berikan hasil penyelidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” katanya saat menemui Demonstran di depan gerbang Kejati NTB.

Dari tiga kasus yang dihentikan itu tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk meningkatkan kasus tersebut. sehingga, untuk memberikan kepastian hukum terhadap tiga kasus, pihaknya memutuskan untuk memberhentikan kasus tersebut. “Kita sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan. Hasilnya tidak terdapat unsur kerugian negaranya,” ungkapnya.(JPG/arl/r3/fri/jpnn)


MATARAM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Rakyat Untuk Transparansi (DERAS) menggedor Kejati NTB, kemarin (9/6). Mereka mempertanyakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News