Rintihan ABG Ini jadi Petaka Si Pemerkosa

Rintihan ABG Ini jadi Petaka Si Pemerkosa
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - SINGARAJA – Tersangka kasus pemerkosaan disertai ancaman Komang S, 43, resmi ditahan Polres Buleleng, Rabu (15/6). Penahanan tersangka setelah pemeriksaan secara maraton di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Buleleng. Pemeriksaan dilakukan  selama dua hari beturut-turut.

Menurut Kepala Unit PPA Polres Buleleng Ipda Edi Sukaryawan, penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Dan untuk mempermudah proses penyidikan tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Buelelng.

“Tersangka sudah kami tahan,” tegas Edi seperti dilansir Bali Express (JPNN Group), Kamis (16/6).

Selain barang bukti yang diamankan petugas, sepeti kalender rumah tersagka yang ditandai setiap selesai berhubungan badan dengan korban, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban anak dibawah umur Komang BD, 13, di Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komang S, 43, dilaporkan ke Polres Buleleng karena kepergok akan menyetubuhi Komang BD, 13, Rabu malam (8/6) lalu. Tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela kamar lalu menggerayangi tubuh korban hingga merintih. Rintihan itu berbuah petaka karena ibu korban curiga dan memaksa masuk kamar korban.

Setelah diintrogasi keluarganya, akhirnya korban mengaku bahwa perbuatan tersangka sudah berulang kali. Sebelum ditemukan dan gagal menyetubuhi koban malang itu, sebelumnya sudah sering berhubungan badan. Korban terpaksa diajak main kuda lumping tersangka karena diancam akan dibunuh. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1), dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.(JPG/bas/fri)

SINGARAJA – Tersangka kasus pemerkosaan disertai ancaman Komang S, 43, resmi ditahan Polres Buleleng, Rabu (15/6). Penahanan tersangka setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News