Tak Terima Dimutasi, Oknum Brimob Bakar 4 Rumah Dinas Atasannya

Tak Terima Dimutasi, Oknum Brimob Bakar 4 Rumah Dinas Atasannya
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - PEKANBARU — Seorang ajudan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau Senin (20/6) kemarin akibat ulah nekatnya.

Andre anggota satuan Brimob Polda Riau ini dihadapkan ke meja hijau lantaran membakar asrama Brimob dan empat rumah dinas atasannya. 

Salah satunya ruangan Kepala Urusan Administrasi di Asrama Brimob Polda Riau, yang berada di Jalan Durian, Sukajadi.

Motifnya adalah sakit hati. Andre tidak terima dimutasi dari jabatannya sebagai ajudan Wakasat Brimobda Riau, AKBP Abu Bakar Tertusi.

Dalam persidangan yang dipimpin Martin Ginting SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rita Oktavera SH, menghadirkan 6 orang saksi.
 
Saksi tersebut adalah AKBP Abu Bakar Tertusi, Kasubbid Bid Dokkes Polda Riau, Kompol Supriyanto, Amir Hasan Harefa, Analisa Ginting, Herman dan Hasdianto (keempatnya Anggota Resintel Brimob).
 
Wakasat dalam kesaksiannya menyebutkan, kebakaran rumah dinasnya dan kantor Kaur Min Asrama Brimob itu, terjadi Senin (19/10) silam, sekitar pukul 02.45 Wib dinihari. ‘’Ketika itu saya sedang tidur bersama anak yang paling kecil, karena istri saya sedang di rumah sakit menemani anak saya yang sedang sakit,’’ kata AKBP Abu Bakar seperti dikutip dari pekanbarumx (Jawa Pos Group).
 
Tiba-tiba dia mendengar ada suara gemericik di atap rumah seperti rintik hujan. ‘’Saya pikir hujan, tetapi kok gak turun-turun,’’ jelasnya.
 
Dia pun bangkit dari tempat tidur dan keluar menuju dapur. Saat itulah dia terkejut melihat api sudah membesar di belakang rumah. Spontan dia pun menyelamatkan anak dan pembantunya keluar rumah. ‘’Kemudian, saya pun teriak kebakaran-kebakaran,’’ terangnya.
 
Beberapa saat kemudian rumahnya dan tiga rumah dinas lain di sebelahnya termasuk rumah saksi Supriyanto, sudah luluh lantak dimakan api. Namun beberapa saat kemudian, dia mendapat kabar ada kebakaran lain di kantor Kaur Min yang lokasinya sekitar 150 meter dari TKP kebakaran pertama dan masih dalam asrama.
 
Melihat dua kejadian kebakaran dalam waktu yang bersamaan ini, pihaknya kemudian mulai curiga. Lalu, Kasat Brimob memerintahkan dilakukannya penyelidikan. ‘’Awalnya saya tidak menduga kalau Andre ini pelakunya. Dia ini ajudan saya. Namun kami pun melakukan penyelidikan internal, karena berdasarkan hasil Labfor Medan ada upaya sengaja pembakaran,’’ terangnya.
 
Satuan Resintel kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengecek CCTV di lingkungan asrama. Dari CCTV itu, terlihat terdakwa keluar dari mesnya saat dinihari itu.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 bulan, Andre awalnya tidak mengakui seluruh perbuatannya. Ketika itu, dia hanya mengakui membakar Kantor Kaur Min. Sementara empat rumah dinas atasannya itu, dia menyangkalnya. 
 
‘’Akan tetapi, setelah dilihatkan bukti-bukti kuat dan alibi yang dibuatnya ternyata tidak benar, akhirnya dia pun mengakuinya. Berdasarkan pengakuan terdakwa ini ke penyidik internal, dia melakukan semua itu (membakar). Kalau ceritanya, katanya dia sakit hati karena mau dipindahkan dan tidak menjadi ajudan saya lagi,’’ jelas Wakasat.
 
Atas keterangan keenam saksi itu, Andre tidak membenarkan semuanya. Bahkan, beberapa keterangan saksi ada yang dibantahnya.(MXM/ray/jpnn)

PEKANBARU — Seorang ajudan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau Senin (20/6) kemarin akibat ulah nekatnya. Andre


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News