349 Napi di Malut Dapat Remisi Idul Fitri

349 Napi di Malut Dapat Remisi Idul Fitri
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - TERNATE – Hari raya Idulfitri yang jatuh pada Rabu besok (6/5) menjadi berkah tersendiri bagi 349 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Provinsi Maluku Utara (Malut). Pasalnya, para WBP atau biasa disebut narapidana (napi) dan anak pidana ini bakal memperoleh remisi khusus hari raya Idulfitri.

Hal ini disampaikan Humas Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Malut M Marasabessy, Senin (4/7).

Marasabesy mengatakan, jumlah napi dan anak pidana yang tersebar di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Malut sebanyak 630 orang, dan yang menerima remisi khusus hari raya Idulfitri adalah 349 orang.

“Di hari raya idul fitri usai shalat, mereka yang berhak secara otomatis langsung menerima remisi berdasarkan SK dari Kementerian,” ungkap Marasabessy seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).

Dari WBP yang menerima remisi, dia memastikan tidak ada napi yang berlatar belakang kasus korupsi. Hal tersebut berdasarkan ketentuan terbaru dari Kemenkum-HAM. Dimana dijelaskan bahwa, mereka bisa memperoleh remisi apabila telah melunasi denda atau uang pengganti kerugian Negara.

“Untuk Malut, pemberian remisi tahun ini tidak ada untuk kasus korupsi,” pungkas Marasabessy.

Sekadar diketahui, dari jumlah WBP yang menerima remisi, satu di antaranya langsung bebas, yaitu di Cabang Rutan Labuha.

Sementara sisanya masing-masing di Lapas Kelas IIA Ternate sebanyak 154 orang, Lapas Kelas IIB Sanana 51 orang, Lapas Kelas IIB Tobelo 38 orang, Lapas Kelas IIB Jailolo 18 orang, Rutan Kelas IIB Ternate 38 orang, Rutan Kelas IIB Soasio 16 orang, Rutan Kelas IIB Weda 1 orang, dan Cabang Rutan Labuha sebanyak 33 orang.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News