Harga Premium Ditentukan Pertamina, Bukan Pemkot
Sabtu, 09 Juli 2016 – 02:15 WIB
jpnn.com - TERNATE – Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Ternate, H. Chairul Saleh Arif mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mengatur harga di tingkat pengecer karena bukan kewenangannya.
Dalam Undang-Undang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), harga premium ditentukan PT Pertamina bukan pemkot.
“Kalau Disperindag yang mengatur dan mengendalikan harga premium di pengecer sama dengan kami melanggar Undang-Undang migas,” tandas Chairul seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).
Baca Juga:
Pemkot, kata dia, hanya mengatur harga premium di SPBU. “Pertamina dan Pemkot kerja sama menentukan harga BBM di SPBU. Kalau di pengecer itu urusan PT Pertamina,” ujarnya.(JPG/tr-03/wat/fri/jpnn)
TERNATE – Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Ternate, H. Chairul Saleh Arif mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mengatur harga di tingkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya