Tiga Koruptor Bansos dan Mes Dijeblosin ke Penjara

Tiga Koruptor Bansos dan Mes Dijeblosin ke Penjara
Ilustrasi dokumen jpnn

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (18/7), menahan tiga tersangka dari dua kasus korupsi yang ditangani. Ketiga orang yang dijebloskan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang tersebut diantaranya, Radja Tjelak Nurjalal, Khairullah dan Rustam Sinaga.

Radja Tjelak, merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan tiga mess Pemda dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, yang merugikan keuangan negara Rp 1,499 miliar. Bersama Radja Tjelak, Kejati juga menetapkan Zulfahmi, Kadispenda Anambas sebagai tersangka, yang mana pada saat pengadaan tersebut yang bersangkutan sebagai Sekretaris Panitia.

Selanjutnya, Khairullah dan Rustam Sinaga, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011-2012, senilai Rp 66 miliar.  Keduanya merupakan pengurus PS Batam. Selain, keduanya Kejati Kepri juga menetapkan Aris Hardi Halim, mantan Ketua PS Batam, yang juga mantan wakil ketua DPRD Batam, yang merugikan negara Rp 715 juta.

Dugaan korupsi dana bansos Batam juga menyeret sejumlah nama yakni JM, ketua umum BMG Kota Batam, HS, mantan Kasubbag Bansos yang betugas sebagai Verifikator penerima dana insentif dan JD yang saat itu menjabat sebagai Kabag Kesra Pemko Batam. JM, HS dan JD merupakan pihak penyalur insentif guru Taman Pendidikan Quran (TPQ).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmat mengatakan, sebelum dilakukan penahanan. Ketiga tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, kemudian bersedia menandatangani Surat Perintahan Penahanan (Sprinhan).

''Untuk pengurus PS Batam, penahanan kami lakukan karena mulai rampungnya pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka,'' ujar Rahmat seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

Dikatakan Rahmat, dari tiga pengurus PS Batam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya baru melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Sedangkan, Aris Hardi Halim, belum memenuhi panggilan yang dilayangkan.

''Aris belum datang, hari ini (Selasa) kami layangkan panggilan kembali terhadap yang bersangkutan,''kata Rahmat.

TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (18/7), menahan tiga tersangka dari dua kasus korupsi yang ditangani. Ketiga orang yang dijebloskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News