Bolos Hari Pertama Kerja, 77 PNS Ini Kena Sanksi
jpnn.com - CURUP – Sedikitnya 77 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu mendapat sanksi tegas lantaran absen di hari pertama masuk kerja setelah lebaran pada, Senin (11/7) lalu.
Wakil Bupati RL, Iqbal Bastari menegaskan bahwa 77 PNS tersebut dipastikan akan mendapat surat teguran.
“Jadi jika kedepannya mereka kedapatan melanggar lagi, maka PNS bersangkutan, tidak menutup kemungkinan akan kita bebas tugaskan” tegas Iqbal kepada Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), Rabu (20/7).
Dikatakan Iqbal, sanksi diberikan guna menindaklanjuti Monatorium PNS, yang tengah digeber pemerintah pusat.
“Untuk itu, kita berharap agar PNS Rejang Lebong, benar-benar dapat bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan Tupoksi masing-masing,” pungkas Iqbal.(ade/ray/jpnn)
CURUP – Sedikitnya 77 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu mendapat sanksi tegas lantaran absen di hari pertama masuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik