Bolos Hari Pertama Kerja, 77 PNS Ini Kena Sanksi

Bolos Hari Pertama Kerja, 77 PNS Ini Kena Sanksi
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - CURUP – Sedikitnya 77 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu mendapat sanksi tegas lantaran absen di hari pertama masuk kerja setelah lebaran pada, Senin (11/7) lalu.

Wakil Bupati RL, Iqbal Bastari menegaskan bahwa 77 PNS tersebut dipastikan akan mendapat surat teguran.

“Jadi jika kedepannya mereka kedapatan melanggar lagi, maka PNS bersangkutan, tidak menutup kemungkinan akan kita bebas tugaskan” tegas Iqbal kepada Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), Rabu (20/7).

Dikatakan Iqbal, sanksi diberikan guna menindaklanjuti Monatorium PNS, yang tengah digeber pemerintah pusat.

“Untuk itu, kita berharap agar PNS Rejang Lebong, benar-benar dapat bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan Tupoksi masing-masing,” pungkas Iqbal.(ade/ray/jpnn)

CURUP – Sedikitnya 77 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu mendapat sanksi tegas lantaran absen di hari pertama masuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News