Besok, Polri Serahkan Berkas Vaksin Palsu ke Kejaksaan

Besok, Polri Serahkan Berkas Vaksin Palsu ke Kejaksaan
Irjen Boy Rafli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara vaksin palsu ke Kejaksaan Agung, Jumat (22/7) besok.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya, berkas perkara akan dibagi menjadi empat bagian. Berkas pertama pembuat vaksin palsu Nuraini, kedua pembuat vaksin Syafrizal dan Iin Suliastri, ketiga Rita Agustina dan Hidayat, dan terakhir Agus Priyanto.

"Saya pastikan besok berkas akan dikirim," ujar Agung di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (21/7).

Agung menjelaskna, di setiap berkas itu, penyidik juga menyertakan 23 nama tersangka yang telah ditetapkan. Selanjutnya, ada 47 keterangan saksi yang memberatkan para tersangka. "Nanti akan kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum," ujarnya.

‎Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga sampai ke akarnya. Bahkan, pihaknya berupaya agar hasil penyidikan yang dianggap perlu disampaikan, akan diinformasikan kepada masyarakat.

"Upaya penanggulangan secara transparan akan kami informasikan terus, ini sebuah langkah yang perlu agar kami harapkan di kemudian hari tidak ada lagi orang yang melakukan kejahatan seperti ini," kata Boy.‎ (mg4/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara vaksin palsu ke Kejaksaan Agung, Jumat (22/7) besok. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News