Resmi! Bu Mega Divonis Setahun Penjara

Resmi! Bu Mega Divonis Setahun Penjara
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin memberikan hukuman selama setahun penjara pada Mega Triana. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1,6 tahun.

Laman Radar Banjarmasin, Minggu (24/7) menulis, Mega terbukti melanggar pasal 378. Sebelumnya, warga Jalan Pangeran Gang Rahman RT 13 Nomor 72, Banjarmasin Utara itu mengaku sebagai dukun yang bisa membantu wanita untuk mengandung.

Kronologisnya, wanita 41 tahun itu mendatangi rumah Nisa. Semula ia hanya bertemu dengan ibu korban yang bernama Hj Rusmini. Kepada Rusmini, pelaku mengaku sengaja datang untuk mengobati Nisa agar bisa punya keturunan.

Singkat cerita, pelaku kemudian meminta kepada Rusmini agar mengambil piring putih dan beras. Mega mulai menjalankan tipu muslihat. Dia meminta supaya korban menyiapkan jarum emas.

Tapi berhubung tidak ada, pelaku mengatakan dapat diganti dengan perhiasan gelang emas yang melingkar di tangan korban. Semula Rusmini sempat menolak. Tapi karena terus dibujuk dan didesak, akhirnya ia menuruti permintaan itu.

Agar tidak menimbulkan curiga, pelaku juga melepaskan perhiasan cincin yang tersemat di jarinya dan meletakkannya bersama dengan gelang milik korban.

Kemudian ia menyuruh korban agar membalikan badan untuk dirajah. Mulutnya komat kamit membaca mantra dan menulis rajahan di tubuh Ruminah. Setelah selesai, dia meminta membayar uang mahar senilai Rp 1.000.

Ketika korban beranjak pergi masuk ke dalam kamar mengambil uang mahar yang diminta, ternyata pelaku malah kabur pergi membawa perhiasan gelang emas 99 seberat 50 gram.  Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp 25 juta. (gmp/jos/jpnn)


BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin memberikan hukuman selama setahun penjara pada Mega Triana. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News