Di Surabaya, 40 Persen TKA Berasal dari Tiongkok

Di Surabaya, 40 Persen TKA Berasal dari Tiongkok
Tenaga Kerja Asing. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA –Jumlah tenaga kerja asing di Surabaya masih cukup tinggi. Ternyata syarat ketat yang diterapkan pemprov untuk mengurangi masuknya tenaga kerja asing (TKA) belum membawa perubahan signifikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Pemprov Jatim Sukardo menyatakan bahwa jumlah TKA pada 2016 meningkat lebih dari 50 persen ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2015 jumlah TKA hanya 1.600 orang. Tahun ini jumlahnya naik menjadi 3.460 orang. Padahal, tahun ini masih sampai Juli.

''Kami mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi jika ada pelanggaran terkait dengan tenaga kerja asing,'' tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dari seluruh TKA yang masuk ke Jatim, sekitar 40 persen berasal dari Tiongkok. Kemudian, diikuti oleh Jepang 25 persen, India 13 persen, Malaysia 9 persen, dan Korea Selatan 8 persen.

Berdasar data disnakertransduk, posisi yang diduduki para TKA itu ialah manajer, tenaga kesehatan, pengajar, dan koki.

Meski demikian, Sukardo menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih tergolong kecil. Menurut dia, hal itu mematahkan persepsi masyarakat yang khawatir terhadap eksodus TKA dari Tiongkok.

 Apalagi, TKA Tiongkok dikabarkan menduduki jabatan pekerja kasar. ''Namun, kami tetap melakukan antisipasi terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi,'' jelasnya.

Sukardo menuturkan, hal tersebut juga sesuai dengan pernyataan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sebelumnya, Kemenaker memang membantah kabar yang menyatakan bahwa TKA Tiongkok berbondong-bondong datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan.

Sebab, jumlahnya hanya 14-16 ribu dalam periode satu tahun. Namun, mereka keluar-masuk dalam satu periode tersebut.

Setiap TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia tidak boleh menduduki posisi pekerja kasar. Mereka sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Para TKA hanya boleh menduduki jabatan yang membutuhkan skill tertentu, minimal menjadi teknisi.

 ''Kalau melanggar, bisa dideportasi,'' ucapnya.

Tidak hanya itu, para TKA juga harus memenuhi izin dan syarat-syarat khusus untuk bekerja di Indonesia. Pengurusan dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakannya.

 Selain itu, perusahaan harus membayar USD 100 setiap bulan ke negara untuk mempekerjakan warga asing. Harapannya, perusahaan bisa menimbang ulang tingkat urgensitas penggunaan TKA.

Sementara itu, laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan TKA atau perusahaan ditindaklanjuti dengan pengecekan, pemeriksaan, dan penindakan hukum.

SURABAYA –Jumlah tenaga kerja asing di Surabaya masih cukup tinggi. Ternyata syarat ketat yang diterapkan pemprov untuk mengurangi masuknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News