Ingat, Luar Negeri Tak Usah Neko Neko soal Wiranto

Ingat, Luar Negeri Tak Usah Neko Neko soal Wiranto
Wiranto saat masih memimpin Partai Hanura. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa negara lain tak bisa mencampuri keputusan Presiden Joko Widodo dalam memilih pembantunya di kabinet, termasuk memilih Wiranto sebagai menteri koordinator politik, hukum dan keamanan (Menkopolhukam). Sebab, Presiden RI punya hak prerogatif dalam memilih menteri.

"Pemilihan menteri itu tergantung hak prerogatif presiden. Dan hak presiden itu kalau dalam kacamata luar negeri, menyangkut kedaulatan negara yang tidak bisa diganggu," ujar Hikmahanto, Jumat (29/7).

Seperti diketahui, ada negara yang menuding Wiranto merupakan pelanggar hak asasi manusia (HAM). Tudingan itu didasari konflik di Timor Timur (kini Timor Leste) setelah referendum yang dimenangi oleh pendukung kemerdekaan.

Namun, Hikamhanto mengingatkan bahwa sudah tidak tepat lagi mempersoalkan status Wiranto dalam kasus Timor Leste. Terlebih, Indonesia dan Timor Leste sudah membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan.

”Memang kemarin kan sempat ramai ada yang memunculkan kembali surat kecaman kasus Timor Leste dari PBB, tapi kan unit itu sudah tidak ada (bubar). Dan proses hukum Timor Leste juga sudah selesai dengan adanya komisi rekonsiliasi antara Indonesia dengan Timor Leste. Jadi menurut saya itu tidak berlaku," ujar guru besar ilmu hukum di Universitas Indonesia itu.

Menurut Hikmahanto, Amerika Serikat juga sebenarnya mengakui penunjukan Wiranto sebagai menteri merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Selain itu, penentuan menteri juga merupakan bentuk kedaulatan Indonesia.

"Jadi menurut saya (penunjukan Wiranto,red) tidak akan masalah di mata internasional," ujar Hikmahanto.(gir/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa negara lain tak bisa mencampuri keputusan Presiden Joko Widodo dalam memilih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News