Pengamat Ini tak Setuju Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba
jpnn.com - JAKARTA - Eksekusi terhadap Fredi Budiman dkk dinilai tidak akan berpengaruh untuk mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.
"Eksekusi mati yang salah satunya terhadap Fredi Budiman itu juga tidak akan berpengaruh banyak memberikan efek jera pada para pelaku," kata pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi JPNN, Sabtu (30/7).
Ia mengatakan, sejak awal tidak setuju hukuman mati karena tidak berpengaruh pada kejahatan itu sendiri. "Hukuman mati dilarang oleh konstitusi kita. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dinapikan dalam keadaan apa pun," imbuhnya.
Dia menambahkan, akan lebih tegas bila gembong narkoba diberi hukuman seumur hidup tanpa remisi. "Ini akan lebih efektif," tegas Fickar.
Sebagaimana diketahui, Empat gembong narkotika meregang nyawa di moncong senjata pasukan Polri di bawah kendali jaksa eksekutor di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka ialah Fredi alias Budi bin Nanang Hidayat, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey alias Doktor. (boy/jpnn)
JAKARTA - Eksekusi terhadap Fredi Budiman dkk dinilai tidak akan berpengaruh untuk mengurangi peredaran narkoba di Indonesia. "Eksekusi mati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM