Bawaslu Minta Rp 215 M, Dapatnya Cuma...

Bawaslu Minta Rp 215 M, Dapatnya Cuma...
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - MANOKWARI - Hingga Minggu (7/8), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Namun di sisi lain, tahapan pemilihan gubernur-wakil gubernur (Pilgub) Papua Barat sudah berjalan.

Komisioner dan sekretaris Bawaslu Papua Barat sudah beberapa kali bertemu Sekda dan Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat, namun belum ada kata sepakat. Terakhir, Ketua Bawaslu menemui Kepala BPKAD, Abia Ullu, Jumat (5/8).  “Kalau tidak ada halangan hari Senin (8/8) kami akan bertemu lagi untuk membahas itu (dana pengawasan). Kami menunggu kepastian dari Sekda. Mudah-mudahan ada waktu,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Alfredo Ngamelubun, seperti dikutip dari Radar Sorong, Senin (8/8).

Ditanya soal kesediaan Pemprov Papua Barat yang hanya akan mengalokasikan dana 10 persen dari usulan Bawaslu sebesar Rp 215 miliar, Alfredo tak banyak menanggapi. Yang pasti, menurut dia, hanya untuk honor petugas pengawas mencapai Rp 50 miliar, belum termasuk item lainnya. “Honor pegawas sudah 50 miliar belum termasuk operasional dan sewa kantor,” tandasnya. 

Anggota Panwaslu kabupaten/kota sudah dilantik sebulan lalu, namun hingga sekarang belum mendapat honor dan biaya operasional. “Jangankan honor, kantor saja belum punya. Ada yang sementara pinjam atas kepercayaan pemilik rumah,” imbuhnya.

Tak hanya Bawaslu, panwaslu kabupaten/kota yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada serentak 2017 juga belum mendapatkan kucuran dana dari pemerintah daerah masing-masing. Dari empat kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2017, Pemkot Sorong  yang menandatangani NPHD dana pengawasan. 

“Yang tandatangani NPHD baru Kota Sorong, tapi dananya sebesar dua miliar belum dicairkan. Sementara tiga kabupaten lainnya (Kab Sorong, Maybrat dan Tambrauw) belum tandatangani NPHD,” ujarnya.

Alfredo mengatakan, tahapan Pilkada sudah berjalan, namun ironisnya Bawaslu/Panwaslu belum dibekali dengan dana. “Sekarang sudah pendaftaran calon perseorangan dan verifikasi berkas dukungan tapi tanpa pengawasan. Mulai tanggal 18 Agustus pemuktahiran data pemilih, ini semua berjalan tanpa pengawasan,” katanya. (lm/jpnn)


MANOKWARI - Hingga Minggu (7/8), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Namun di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News