Yang Belum Punya Rumah, Baca Paket Kebijakan Ekonomi ke 13 Ini

Yang Belum Punya Rumah, Baca Paket Kebijakan Ekonomi ke 13 Ini
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8). Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com - JAKARTA—Kabinet Kerja yang baru saja dirombak Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla akhirnya mengeluarkan paket kebijakan ekonomi baru. Yaitu Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Paket itu dikeluarkan untuk mewujudkan Program Nasional Pembangunan 1 (Satu) Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita.

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8).

Dalam jumpa pers itu Darmin didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Mengutip data Biro Pusat Statistik (BPS) hingga akhir 2015 lalu, Darmin mengungkapkan saat ini masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian nonmilik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali).

Sementara di sisi lain, menurut Darmin, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah, karena untuk membangun hunian murah seluas 5 hektar memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya besar.

Karena itu, melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR.

Dengan begitu dari semula tahapan yang harus dilalui sebanyak 33 izin kini dipangkas menjadi 11 izin dan rekomendasi.

“Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari,” jelas Darmin.

Adapun rincian dari PKRE XIII ini meliputi:

JAKARTA—Kabinet Kerja yang baru saja dirombak Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla akhirnya mengeluarkan paket kebijakan ekonomi baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News