Kabar Gembira untuk Diaspora yang Ingin Kewarganegaraan Ganda

Kabar Gembira untuk Diaspora yang Ingin Kewarganegaraan Ganda
Gloria Natapradja Hamel , anggota Paskibraka, yang sempat tersandung masalah kewarganegaraan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kabar baik untuk sebagian besar diaspora yang menginginkan adanya dwikewarganegaraan untuk mendukung karir mereka.

Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan dwikewarganegaraan untuk mereka yang tinggal di negara maju.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris mengatakan, pihaknya kini masih menyiapkan kajian berdasarkan data dan fakta mengenai pentingnya dwi kewarganegaraan bagi diaspora di negara tertentu. 

’’Dalam perkembangan global saat ini kan banyak diaspora kita yang terhambat pergerakannya karena hanya punya paspor Indonesia,’’ kata Freddy di Kantor Ditjen AHU kemarin (25/8).

Dalam perkembangannya, sejumlah negara maju yang awalnya menganut kewarganegaraan tunggal juga terbuka dengan kewarganegaraan ganda dengan syarat tertentu. 

Data dari Guru Besar Universitas Indonesia menunjukkan, saat ini ada 44 negara dari 56 negara penganut kewarganegaraan tunggal yang telah memberlakukan kewarganegaraan ganda.

’’Tapi pembatasan tetap perlu kita lakukan. Misalnya untuk orang-orang yang bekerja di pemerintahan atau konsulat, ya tetap tidak boleh punya dua paspor,’’ ujar Freddy. 

Dwikewarganegaraan juga akan diterapkan di negara-negara maju yang menganut ius soli saja. Ius Soli merupakan hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.

JAKARTA – Kabar baik untuk sebagian besar diaspora yang menginginkan adanya dwikewarganegaraan untuk mendukung karir mereka. Pemerintah sedang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News