DPR Tagih Draf RUU Pemilu Dari Pemerintah

DPR Tagih Draf RUU Pemilu Dari Pemerintah
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah segera mengirimkan draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kepada dewan.

Seperti diketahui, revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

"Pemerintah dalam hal ini mendagri (Menteri Dalam Negeri), segera mengirimkan draf revisinya. Sehingga proses pembahasannya tidak mendadak, mendekati momen pemilu," kata Fadli melalui siaran persnya, Jumat (26/8).

Menurutnya, dengan segera dikirimkannya draft RUU Pemilu kepada DPR, maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan dapat lebih panjang. Dengan begitu, produk legislasi yang dihasilkan lebih berkualitas.

"Apalagi pada 2019 nanti akan dilaksanakan untuk pertama kalinya pemilu serentak, yang tahapannya setidaknya harus sudah dimulai pada pertengahan 2017," jelas pimpinan dewan bidang polhukam.

Berkaca pada Pemilu 2014, UU-nya baru disahkan pada 2012, sehingga membuat kerja penyelenggara pemilu menjadi kesulitan. Idealnya regulasi ini sudah siap 22-25 bulan sebelum pemungutan suara. Sementara waktu tersisa hanya 32 bulan lagi.

"Jika tidak segera dibahas dan disahkan, maka kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu. Apalagi 2017, kita akan menyelenggarakan pilkada serentak gelombang kedua dan agenda agenda nasional lainnya," pungkas Waketum Gerindra itu.(fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah segera mengirimkan draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kepada dewan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News