Penerimaan Cukai Plastik Tak Akan Sesuai Target

Penerimaan Cukai Plastik Tak Akan Sesuai Target
Kemenkeu. Foto: Kemenkeu

jpnn.com - JAKARTA – Cukai terhadap kemasan plastik dipastikan bakal berlaku 2017 mendatang. Kementerian Keuangan akan mengumumkan kebijakan tersebut pada 2016 ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, hingga saat ini, pemerintah masih membahas cukai plastik tersebut. Dia menuturkan, tarif cukai kemasan plastik akan disampaikan setelah kenaikan cukai rokok.

Rencananya, kenaikan cukai rokok diumumkan akhir September atau awal Oktober 2016. Pemberlakuannya dimulai Januari tahun depan. ’’Iya, rencananya tahun ini (cukai plastik diumumkan, Red),’’ katanya.

RAPBN 2017 menyebutkan, penerimaan cukai naik dari Rp 1481,1 triliun pada APBNP 2016 menjadi Rp 157,2 triliun. Cukai plastik pun sebenarnya sudah dicantumkan dalam APBNP 2016.

Namun hampir dipastikan tak akan diberlakukan tahun ini. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, meski tercantum dalam APBNP 2016, pengenaan cukai plastik tidak bisa diberlakukan begitu saja.

Sebab, dalam pengenaan cukai plastik, terdapat perincian aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) yang penyusunannya membutuhkan waktu. Selain itu, pihaknya masih harus melakukan sosialisasi.

Saat ini, lanjut Heru, Kemenkeu berfokus pada penyusunan regulasi cukai plastik bersama DPR. ’’Plastik tentunya 2016 ini adalah masa pengambilan kebijakan. Tahun depan itu kesempatan kita eksekusi,’’ katanya.

Heru mengakui, pembahasan cukai plastik di DPR tersendat. Meski begitu, pihaknya optimistis pembahasan cukai plastik bisa rampung dan diputuskan tahun ini.

JAKARTA – Cukai terhadap kemasan plastik dipastikan bakal berlaku 2017 mendatang. Kementerian Keuangan akan mengumumkan kebijakan tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News