Kasus Korupsi Dispora Serang Mandeg, Polda Banten Minta Petunjuk Bareskrim

Kasus Korupsi Dispora Serang Mandeg, Polda Banten Minta Petunjuk Bareskrim
Kasus Korupsi Dispora Serang Mandeg, Polda Banten Minta Petunjuk Bareskrim

jpnn.com - SERANG - Sinyal penghentian penyidikan perkara korupsi pengadaan alat olahraga, permainan dan bela diri tahun 2013 semakin kuat. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten tinggal menunggu petunjuk dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. 

“Belum ada (SP3). Kita masih nunggu kabar dari Bareskrim,” kata Kasubdit III Tipikor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu, Minggu (28/8). 

Pada perkara ini, mantan Kepala Disporapar Kota Serang M Toha Sobirin dan Direktur CV Viefar Meditama M Nurdin Afrizal juga diseret ke meja hijau. Keduanya telah dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan kepada M Toha Sobirin dan M Nurdin Afrizal. Khusus untuk M Nurdin Afrizal, majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta subsider tiga bulan penjara, dari total uang pengganti Rp 680 juta lebih.

Penyidik masih menyisakan dua berkas perkara tersangka lagi. Yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nasir dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Suherman sebagai tersangka. Kedua berkas perkara ini sempat bolak-balik antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Polda Banten. “Kita harus ekpose dulu sama Bareskrim (status perkara korupsi ini-red),” kata Wahyu.  

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi Banten Holil Hadi belum bisa memberikan keterangan soal petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik kepolisian. “Saya belum dapat informasi soal itu,” ujarnya.

Pada Jumat (19/8) lalu, Wahyu sempat membantah kabar bahwa penyidikan Penyidikan korupsi pada proyek senilai Rp 2,1 miliar di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Serang akan dihentikan. “Kata siapa (akan dihentikan-red)? Enggak benar itu,” tandasnya melalui telepon seluler (ponsel). (nda/dil/jpnn)


SERANG - Sinyal penghentian penyidikan perkara korupsi pengadaan alat olahraga, permainan dan bela diri tahun 2013 semakin kuat. Penyidik Subdit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News