Mesum dengan Bini Orang, Mantan Anggota Dewan Dicambuk, Disoraki Warga

Mesum dengan Bini Orang, Mantan Anggota Dewan Dicambuk, Disoraki Warga
T Yasman Saputra (47) mantan anggota DPRK Pidie menjalani hukuman cambuk karena mesum dengan istri orang, Banda Aceh, Jumat (9/9). Keduanya mendapat hukuman sebanyak 6 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Foto: ZULKARNAINI/RAKYAT ACEH/JPNN.com

jpnn.com - BANDA ACEH - Dua orang pelanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk.

Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menggelar prosesi cambuk di halaman parkir Masjid Al Abrar Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh usai shalat Jumat (9/9). 

Adapun pasangan yang dicambuk yakni T Yasman Saputra (47) dan Marlisa Agustina (27). 

T Yasman Saputra pernah tercatat sebagai mantan anggota DPR Kabupaten (DPRK) Pidie. 

Sedangkan pasangan wanitanya MA bestatus sebagai istri orang. Keduanya mendapat hukuman sebanyak 6 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

"Mahkamah Syariah Banda Aceh menghukum terdakwa dengan hukuman delapan kali cambuk, dipotong dua kali cambukan karena telah menjalani masa tahanan. Sehingga dicambuk sebanyak enam kali," kata petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh membacakan keputusan Mahkamah Syariah. 

Prosesi cambuk dihadiri langsung oleh Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, MPU Banda Aceh, serta unsur Pemerintahan Gampong Lamdingin. 

Selain itu, ratusan warga Banda Aceh dan desa setempat juga turut menyaksikan proses eksekusi. 

BANDA ACEH - Dua orang pelanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menggelar prosesi cambuk di halaman parkir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News