DPR Minta Permenkes tentang Apotek Rakyat Dievaluasi

DPR Minta Permenkes tentang Apotek Rakyat Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284 tahun 2007 tentang Apotek Rakyat perlu dievaluasi. Sesuai laporan BPOM, sejauh ini ada 7 apotek rakyat yang ditutup.

Keberadaan apotek ini di satu pihak bisa memudahkan masyarakat untuk memperoleh obat, namun di sisi lain berpeluang dijadikan tempat mengedarkan obat-obat palsu oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Makanya perlu dievaluasi.

"Kalaupun apotek rakyat dibolehkan beroperasi, maka harus diperkuat pola pengawasannya," kata Saleh di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (14/9).

Permenkes 284/2007 dinilai perlu dievaluasi agar sesuai dengan semangat UU kesehatan No 36/2009. Sebab, aturan itu masih merujuk pada UU kesehatan No 23/1992. Sejalan dengan revisi UU tersebut, permenkes yang menjadi turunannya pun perlu dievaluasi dan disesuaikan.

"Dalam konsiderannya, permenkes itu jelas merujuk pada UU No 23/1992. Sementara, UU kesehatan telah direvisi menjadi UU No 36/2009. Permenkesnya harus dibaca dan dievaluasi lagi. Semangatnya, harus sejalan dengan aturan baru tersebut," tegas politikus PAN itu.(fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284 tahun 2007 tentang Apotek Rakyat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News