Polisi Akhirnya Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

Polisi Akhirnya Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya menetapkan dua korporasi tersangka pembakar hutan dan lahan (Karlahut).  

Dua perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka adalah PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Kabupaten Siak dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Rokan Hulu. Keduanya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. 

"Ada dua yang statusnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan yakni PT WSSI dan PT SSP. Untuk WSSI minggu ini telah kita tetapkan sebagai tersangka  direktur utamanya berinisial OA,"  kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rifai Sinambela, esperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (15/9). 

Untuk PT SSP menurut Rivai sampai saat ini baru korporasinya yang ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan untuk perseoranganya masih didalami. Namun Ia menegaskan kedua korporasi ini diduga memiliki kesengajaan membakar lahan guna melakuakan penanaman kelapa sawit. 

"Kita sudah cek kelapangan, perusahaan ini (PT SSP, red) diduga kuat sengaja melakukan pembakaran. Karena kita temukan kanal kanal yang dapat memisahkan api dengan areal yang tidak dibakar. Mereka juga buat blok-blok dan yang terbakar ini Blok 18-19," tegas Rivai. 

PT SSP ini kata Rivai memiliki izin seluas 1500 hektar. Sementra yang terbakar diperkirakan mencapai 40 hektar. Total 40 hektar yang dalam kondisi terakar tersebut masih berupa lahan kosong ilalang bukan tanaman kelapa sawit. "Ini kosong ya belum ditanami kelapa sawit," ucapnya. 

Sementara itu untuk PT WSSi lahan yang terbakar juga masih lahan belum ditanami. Totalnya mencapai 80 hektar. Sehingga jika dijumlahkan total dikedua perusahaan ini yang terbakar mencapai 120 hektar. 

Kepala Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun yang mendampingi Dirkrimsus menjelaskan, lahan PT WSSI sebenarnya terbakar pada 2015 lalu. 

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya menetapkan dua korporasi tersangka pembakar hutan dan lahan (Karlahut).  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News