Benarkah Penetapan Tersangka Kasus Bank Sumut Tanpa Audit BPK?

Benarkah Penetapan Tersangka Kasus Bank Sumut Tanpa Audit BPK?
Ilustrasi. Foto: dok.jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mempertanyakan langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penanganan kasus korupsi rental mobil operasional Bank Sumut. 

Dia menduga, penetapan lima tersangka dalam kasus itu tanpa dilakukan audit investigatif dari BPK Perwakilan Sumut dan atau BPKP Sumut terlebih dahulu.

Menurut dia, di tengah lantangnya Kejati Sumut mengklaim sudah ada audit yang menyatakan perhitungan kerugian negara, IAW malah mendapatkan fakta sebaliknya.

Mantan anggota Komisi III DPR itu menyatakan, IAW  mendapatkan salinan surat jawaban dari BPKP Sumut.

"Isinya menyebutkan bahwa BPKP Sumut sama sekali belum pernah melakukan audit investigatif terhadap kasus itu," kata Junisab, Senin (19/9). 

Ia memprediksi, ketika BPKP menyatakan sikap demikian, maka hal yang sama dapat datang dari BPK RI. Sebab, jelas dia, B

 

PK RI sebagai benteng auditor negara, tidak sudi  menjadi stempel penanganan kasus yang dilakukan oknum penyidik yang tidak sesuai prosedur sehingga menjadi prematur untuk menuduhkan predikat tersangka. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News