Aturan BPJS Memberatkan Warga, Tidak Mampu kok Didenda?!
jpnn.com - PALEMBANG - Anggota Komisi V DPRD Sumsel Anita Noeringhati menilai, Perpres yang mensyaratkan kewajiban semua warga negara terdaftar dalam BPJS merupakan aturan yang memberatkan.
Dia menyebut, seharusnya aturan dalam BPJS membantu masyarakat.
“Karena tujuan dan konsep awal dibentuk BPJS itu adalah untuk membantu masyarakat,” ucap Anita saat ditemui di ruang rapat Fraksi Golkar, Senin (19/9).
Dengan peserta aktif dan non aktif yang tidak membayar akan kena denda itu, lanjutnya, juga sangat memberatkan. Terutama bagi mereka yang tidak punya penghasilan tetap.
Padahal, sebut Anita, awal dibentuk BPJS untuk memberikan jaminan kepada masyarakat tidak mampu, dimana yang tidak mampu dibayar oleh yang mampu. Sedangkan aturan baru itu terkesan memaksa.
“Bagaimana mungkin masyarakat tidak mampu diwajibkan untuk membayar denda,” ucapnya.
Padahal, semestinya negara wajib membantu masyarakat tidak mampu.
“Kita bukannya tidak mendukung. Tapi tolong dipertimbangkan sanksi-sanksi dalam aturan BPJS tersebut,” katanya.
PALEMBANG - Anggota Komisi V DPRD Sumsel Anita Noeringhati menilai, Perpres yang mensyaratkan kewajiban semua warga negara terdaftar dalam BPJS merupakan
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- 2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua
- Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
- Warga Family Residence Pekanbaru Kaget dengan Kemunculan Hewan Ini
- Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR
- 1.231 PPPK Banyuwangi Mendapat Perpanjangan Kontrak 3 Tahun, Gajinya Juga Naik