Tauke Lembu yang Tiduri Istri Orang Dihukum Ganti Rugi Sebegini
jpnn.com - BATUBARA – Kasus perselingkuhan tauke lembu dengan istri penggembala lembunya di Desa Suka Rejo, Sei Balai, Batubara, Sumatera Utara, akhirnya berdamai.
Sang tauke dengan penggembala sepakat berakhir menyelesaikan secara kekeluargaan dan ganti rugi.
Sayangnya, meski sudah mengakui salah telah mesum dengan istri orang, Rebo si tauke lembu menolak jika harus membayar uang perdamaian sebesar Rp 30 juta.
Dalam sidang desa tersebut, Rebo telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya. Rebo juga secara khusus menyampaikan permohonan maafnya kepada Zi, suami dari wanita yang ia selingkuhi. Juga kepada An, istrinya sendiri.
Mendengar kata-kata maaf dari suaminya, An, istri Rebo menanggapinya dengan wajah dingin. Meski tetap berusaha tenang, An belum bisa menyembunyikan rasa kecewanya.
Sementara Sw, istri Zi yang diselengkuhi Rebo sama sekali tidak hadir dalam persidangan desa itu. Sw sengaja tidak hadir karena masih trauma dan malu kepada warga kampung.
Persidangan desa itu berlangsung tertutup, Kamis (22/9), mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
Saat sidang berlangsung, informasi berseliweran bahwa Rebo, si agen lembu harus membayar uang perdamaian sebesar Rp 30 juta dan seekor lembu sebagai uang perdamaian dengan pihak Zi. Namun isu itu dibantah keras kadus Desa Suka Rejo.
BATUBARA – Kasus perselingkuhan tauke lembu dengan istri penggembala lembunya di Desa Suka Rejo, Sei Balai, Batubara, Sumatera Utara, akhirnya
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik