400 Ribu NIK Dicoret, Perekaman E-KTP Terganggu

400 Ribu NIK Dicoret, Perekaman E-KTP Terganggu
Perekaman data E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - TANGERANG – Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri)telah menghapus 400 ribu Nomor Induk Kependudukan  (NIK) warga Kota Tangerang, Banten.

Penghapusan ini  bakal menghambat percepatan proses perekeman e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengungkapkan, penghapusan ini lantaran warga tidak meng-update data kependudukan hingga lima tahun lebih. 

“Data 400 ribu warga itu dilansir menurut data dari tahun 2013 hingga saat ini,” kata Erlan seperti diberitakan Tangerang Ekspres (Jawa Pos Group).

Kata dia, penghapusan NIK tersebut menjadi kendala bagi Dinas Dukcapil Kota Tangerang merampungkan tugas perekaman e-KTP. 

Dikarenakan, 400 ribu warga tersebut tidak bisa melakukan perekaman di kecamatan. 

Tetapi, harus membuka NIK tersebut terlebih dahulu di Kantor Dinas Dukcapil. 

“Sedangkan yang bisa membuka NIK tersebut hanya kami, Dinas Dukcapil. Jadi mereka mau tidak mau harus mengantre di Dukcapil terlebih dahulu, baru bisa lanjut melakukan perekaman e-KTP,” jelasnya. 

TANGERANG – Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri)telah menghapus 400 ribu Nomor Induk Kependudukan  (NIK) warga Kota Tangerang, Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News