Warga Malaysia Selundupkan SS 11,2 Kg, Nggak Dihukum Mati
jpnn.com - SANGGAU - Ong Bok Seong alias Uncle Ong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Jumat (23/9).
Warga Malaysia itu merupaka penyelundup narkoba jenis sabi-sabu seberat 11,2 kilogram.
Sementara itu, Hendri Gunawan yang menjadi sopir mobil Innova putih pembawa sabu-sabu divonis 13 tahun penjara.
Putusan Hakim terhadap Ong itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengancam hukuman mati.
Menanggapi vonis tersebut, JPU Ulfan Yustian Arif mengatakan, putusan sidang merupakan kewenangan majelis hakim.
Namun, dia tidak sependapat dengan vonis hakim. JPU berencana akan melakukan upaya-upaya hukum.
“Kita akan lakukan upaya banding, karena sesuai dengan ketentuan KUHP,” tegas Ulfan.
JPU diberi waktu seminggu untuk berpikir lebih dahulu terhadap vonis terdakwa. “Waktu tersebut akan kami pergunakan untuk mematangkan memori banding kami,” tegasnya.
SANGGAU - Ong Bok Seong alias Uncle Ong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Jumat (23/9). Warga
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak