Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Liar Bertambah
jpnn.com - TERNATE – Tersangka kasus penyelundupan satwa liar terlindungi bertambah dua orang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Moch Arinta Fauzi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/9).
Dia mengatakan, kedua tersangka tersebut ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena telah terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut.
“Dua orang ini yang mensuplay burung dari desa Ranga-Ranga itu,” tuturnya dilansir Malut Post (JPNN Group).
Namun, Moch Arinta belum mau menyebut identitas dua tersangka tersebut. Pasalnya, keduanya melarikan diri ke Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) saat dikejar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh polisi.
Karena itu, saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dua tersangka itu diketahui sudah lari ke Galela, dan mereka ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya.
Diketahui, tiga tersangka sebelumnya masih ditahan di sel tahanan Polres Ternate sambil menunggu perampungan berkas perkaranya.(JPG/tr-04/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Tersangka kasus penyelundupan satwa liar terlindungi bertambah dua orang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate AKP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja