UU Pendidikan Dokter Tidak Memuat Kuota Mahasiswa Daerah
jpnn.com - JAKARTA--Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak pemberlakuan UU 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok).
Selain banyak kontroversi, UU tersebut dinilai tidak mengakomodir mahasiswa daerah.
"Di dalam UU Dikdok, belum memuat mahasiswa daerah dari daerah terpencil, terjauh, perbatasan, dan pulau-pulau kecil," kata Ketum PB IDI Oetama Marsis dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR RI, Selasa (27/9).
Menurut Marsis, dalam rangka percepatan pemerataan tenaga kesehatan (dokter dan dokter gigi), diperlukan kuota penerimaan mahasiswa dengan pembiayaan negara dan kewajiban pengabdian di daerah asal.
"UU Dikdok menimbulkan masalah yuridis dan sosiologis, menimbulkan disharmoni antar kelembagaan pemerintah, organisasi profesi (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), kolegium termasuk dalam hal standar pendidikan, kurikulum, ujian, gelar, menimbulkan persinggungan praktik layanan primer," bebernya.
Dalam rapat, ratusan dokter yang hadir tampak heboh. Ketika pengurus PB IDI berbicara, sontak diberikan tepuk tangan. Namun saat pejabat Kemenkes dan Kemenristek DIKTi memaparkan pandangannya, langsung disoraki dokter.
"Belum tahu kali ya, dokter kalau sudah marah akan lebih ganas," ucap salah satu dokter ahli dari Kota Tangerang. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak pemberlakuan UU 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok). Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- PEDRO Indonesia Sumbang Rp 200 Juta untuk Anak Yatim Piatu Yayasan Mizan Amanah
- Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, Anak Buah Heru Bilang Tidak Fantastis
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan